Ada 3 (tiga) tahapan seleksi untuk bisa lulus pada penerimaan CPNS 2018 yaitu mulai dari seleksi administrasi (seleksi berkas) pendaftaran, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini adalah seleksi tahap I yang harus dilewati semua pendaftar CPNS 2018. Pendaftaran akan dilakukan secara online di website sscn.bkn.go.id dengan mengisi semua formulir dan persyaratan yang dipersyaratkan sesuai formasi yang dilamar. Agar bisa lulus seleksi ini, maka semua berkas administrasi yang dipersyaratkan harus lengkap di isi dan disampaikan dengan benar sesuai cara yang ditentukan yaitu secara online yang dilakukan sendiri oleh pelamar.

Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau sebelumnya dikenal dengan Tes Komptensi Dasar (TKD) adalah seleksi tahap II setelah lulus seleksi administrasi. Pelaksanaan seleksi Komptensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ketentuan agar dinyatakan lulus SKD ini diatur dengan Permenpan-RB nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Komptensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau disebut Passing Grade. Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun Nilai ambang batas (Passing Grade) kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sesuai Permenpan-RB nomor 37 Tahun 2018 untuk formasi umum adalah sebagai berikut:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<

Namun ada beberapa jabatan tertentu dibedakan nilai passing grade begitu juga dengan formasi khusus nilai passing grade nya dibedakan mengacu ketentuan passing grade yang diatur pada Permenpan-RB nomor 37 Tahun 2018, untuk member silahkan download disini.

Tahapan akhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi Komptesi Dasar (SKD). Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diatur dalam Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018. Materi Seleksi Kompetensi Bidang diatur sebagai berikut:

  1. Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
  3. Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
  4. Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
  5. Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.

Setelah dinyakatakan lulus ketiga tahapan tes diatas, maka peserta baru dinyatakan lulus CPNS dan kedepannya akan diangkat menjadi PNS penuh.

Selengkapnya ketentuan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat dibaca dalam Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *