Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau dikenal juga dengan Tes Komptensi Dasar (TKD) menjadi salah satu tahapan tes CPNS. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Materi Soal CPNS tahun 2017 yang akan diujikan pada Seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    Untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai
    4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    1. Pancasila;
    2. Undang-Undang Dasar 1945;
    3. Bhineka Tunggal Ika; dan
    4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara
      Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
      Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
      kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
    dimaksudkan untuk menilai:

    1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
      informasi secara lisan maupun tulis;
    2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi
      perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
    3. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan
      penalaran secara runtut dan sistematis; dan
    4. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai
      suatu permasalahan secara sistematik.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    untuk menilai:

    Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<
    1. Integritas diri;
    2. Semangat berprestasi;
    3. Kreativitas dan inovasi;
    4. Orientasi pada pelayanan;
    5. Orientasi kepada orang lain;
    6. Kemampuan beradaptasi;
    7. Kemampuan mengendalikan diri;
    8. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
    9. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
    10. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
    11. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut akan dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. Pelaksanaan tes CAT TKD/SKD CPNS 2017 akan dilakukan dengan prinsip Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, Bersih dari KKN dan tidak dipungut biaya.

Tahapan seleksi selanjutnya setelah lolos SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dikenal juga dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *